News
, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS),
Donald Trump
Diberitakan akan mengurangi jumlah kunjungan dan perjalanan untuk penduduk asing yang datang dari sejumlah besar negara menuju Amerika Serikat. Langkah tersebut diambil guna menekan potensi dan bahaya terkait keamanan.
Menurut laporan dari Reuters pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, seorang sumber yang mengenal masalah ini menyebutkan adanya larangan serta pembatasan
visa
Kunjungan ke Amerika Serikat akan berlaku bagi 41 negara yang dibagi menjadi 3 kategori.
Grup pertama terdiri atas 10 negara termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba serta Korea Utara. Untuk negara-negara di grup tersebut akan diberlakukan pembatasan visa lengkap.
Trump Mengancam Kehilangan Keuangan Rusia yang Tak Menentu Jika Tolak Gencatan Senjata
Selanjutnya, di grup kedua ini ada lima negeri yakni Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan South Sudan. Mereka akan mendapatkan sanksi parsial yang mencakup pengurangan izin untuk wisatawan maupun mahasiswa dan jenis-jenis keimigrasian lainnya, meski terdapat beberapa pengecualian.
Pada grup ketiga ini terdapat 26 negara termasuk Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan. Jika pemerintahan di negara-negara itu tak berusaha memperbaiki situasi dalam jangka waktu 60 hari, mereka mungkin mendapatkan keringanan dalam beberapa aspek dari pembuatan visa AS.
:
Perang Dagang Terus Meningkat, Trump Siapkan Tarif Tambahan terhadap Uni Eropa
Pejabat dari Amerika Serikat yang bersyaratkan kerahasiaan mengingatkan bahwa terdapat kemungkinan adanya revisi dalam daftar tersebut dan belum mendapatkan persetujuan dari pihak administrasi, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Daftar negeri-negeri itu awalnya diungkapkan oleh The New York Times lewat memorandum internal pemerintahan.
:
Trump Sebut PengerusakanDealerTesla Sebagai Terorisme Dalam Negeri
Sebelumnya, Presiden Donald Trump sudah memberikan peraturan eksekutif pada tanggal 20 Januari yang memaksa dilakukan pengawasan keamanan ketat bagi para pendatang mancanegara yang berkeinginan masuk Amerika Serikat guna menemukan potensi gangguan keselamatan dalam negeri.
Instruksi tersebut memerlukan beberapa menteri dalam kabinet untuk menyampaikan pada tanggal 21 Maret daftar negara-negara di mana perjalanan ke sana harus dikurangi atau dibatalkan sepenuhnya, berdasarkan data pemeriksaan dan penapisan mereka yang masih belum lengkap.
Perintah Trump merupakan sebagian dari serangkaian kebijakan ketat terkait imigrasi yang dikeluarkannya di awal periode kedua pemerintahanya.
Tindakan ini menyingkap kembali larangan periode pemerintahan awal Donald Trump untuk wisatawan dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim, suatu keputusan yang melewati beberapa versi sebelum akhirnya dijalankan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Dia meninjau rancangan pidatonya pada Oktober 2023, di mana dia bersumpah akan membatas masuknya warga dari jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman serta negeri-negeri lain yang dipandang dapat mengancam keselamatan Amerika Serikat.
Kendati demikian, Departemen Luar Negeri AS tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media setempat.
Berikut adalah daftar 41 negara yang terkena batasan visa untuk memasuki Amerika Serikat:
- Afganistan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Syria
- Venezuela
- Yaman
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudah Selatan
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Belarusia
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Kongo
- Dominica
- Guinea
- Gambia
- Liberia
- Liberia
- Malawi
- Mauritania
- Pakistan
- Saint Kitts dan Nevis
- Santa Lucia
- So Tome dan Principe
- Sierra Leone
- Timor Leste
- Turkmenistan
- Vanuatu