News
Inilah bagaimana Dedi Mulyadi sampai Sandi Butar Butar dapat bekerja kembali.
Statusnya sekarang telah meningkat menjadi P3K di Damkar.
Cerita tentang Sandi Butar Butar, seorang pegawai Damkar di Kota Depok, benar-benar pernah menjadi sorotan publik.
Pengakuan Hindarto Sering Membawa Fidya Kamalinda ke Dukun Sebelum Bertarung Taekwondo demi Meraih Kecapaian
Dia dipecat setelah kontraknya berakhir karena adanya tuduhan kasus suap.
Saat ini, Sandi Butar Butar diberitakan telah mengembalikan pekerjaannya ke tempat lamanya berkat intervensi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Walikota Depok Supian Suri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Deolipa Yumara sebagai pengacara untuk Sandi Butar Butar, sebagaimana dilaporkan Kompas.com pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 15 Maret 2025, Segera Tukarkan dengan Skin dan Senjata
“Memang ini berdasarkan instruksi dari Wali Kota Depok, Bapak Supian Suri. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada beliau karena dengan perhatian serta usulannya, Sandi akhirnya dapat melanjutkan pekerjaannya,” jelas Deolipa.
Di samping itu, menurut Deolipa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun memegang peranan dalam pengangkatan kembali Sandi menjadi anggota tim damkar.
Maka, sebagai perwakilan dari Sandi, Deolipa mengucapkan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
“Menurut Deolipa, di bagian atas itu, Pak Supian mengungkapkan sesuatu dari Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang secara jelas menyebut bahwa setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan dipersilakan untuk kembali bekerja,” katanya.
“Kemudian hal tersebut telah dipenuhi oleh Wali Kota Depok serta oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjutnya.
Deolipa mengatakan bahwa Sandi sudah meneken perjanjian kerja baru dan kembali beraktifitas sebagai petugas pemadam kebakaran sejak Senin (10/3/2025).
JADWAL Pertandingan Liga Inggris Sabtu/Minggu Ini, Arsenal Melawan Chelsea, Leicester Hadapi Man United
“Oleh karena itu, pada Senin lalu, Sandi telah memberitahu saya bahwa ia sudah diterima kembali untuk bekerja di Damkar Kota Depok,” ungkap Deolipa Yumara, yang merupakan kuasa hukum Sandi.
Dengan adanya kesepakatan pekerjaan terbaru, posisi Sandi naik dari tenaga pengajar tidak tetap menjadi pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian (PPPK), dan hal ini dilakukan tanpa mengganti Nomor Identitas Pegawai (NIP) lamanya.
Pada hari Kamis tanggal 2 Januari 2025, Dinas Damkar Kota Depok memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan kontrak kerja dengan Sandi yang sebelumnya bertindak sebagai petugas damkar.
Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 menyebutkan bahwa kontrak kerja Sandi Butar Butar yang telah berlangsung selama sembilan tahun lebih tidak akan diperbarui lagi.
“Masa kerja mulai dari tanggal 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024. Sebab pengakhiran adalah karena kontrak yang tak diperbaharui,” begitu tertulis dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tesy Haryanti. Menurut Tesy, putusan ini sebagian besar didasari pada penilaian prestasi kerja Sandi dalam satu tahun terakhir.
“Bila bekerja selama satu tahun namun tidak memiliki target atau alasan spesifik yang tak dapat ditunjukkan kebenarannya, maka kami minta maaf,” jelas Tesy.
“Dan ini sebenarnya adalah pengumuman, bukan pemutusan hubungan kerja,” kata Tesy.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
TribunSumsel.com
(*/News)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Periksa juga berita atau detail tambahan di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan