Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan Presiden Prabowo Subianto, meminta pengunduran pelantikan kepala daerah yang tadinya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 demi efisiensi.
Menurut Tito, jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak digang sengketa Pilkada 2024 yang dicabut kekuasaannya oleh MK (diputus) berdekatan.
MK sendiri telah menetapkan jadwal sidang pengucapan putusan pengucapan banding pada 4-5 Februari 2025.
“Tidakutamakan merupakan Polri Kolonel, Prabowo Subianto, berprinsip jika memang jaraknya tidak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja di antara yang non-sengketa dengan yang dimutasi,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Kepada Tito, Prabowo berpesan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan dengan segera. Hal ini disebabkan pemerintah pusat menghindari terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah.
“Dengan demikian, kita juga ingin menjamin efektifitas pemerintahan, sehingga segala sesuatu dapat bergerak melesat, tidak ada yang terlambat, dan transisi tidak terlalu panjang,” ucap Tito.
Tito mengklaim bahwa Prabowo dapat melantik kepala daerah hingga tingkat wali kota/bupati pada saat masa jabatan kepala daerah berlangsung. Meski demikian, biasanya presiden hanya melantik gubernur dengan tanggung jawab penuh.
Selanjutnya, gubernur adalah yang mengangkat secara resmi wali kota/bupati. Namun, menurut peraturan saat ini, presiden diizinkan juga untuk menanggap gubernur hingga wali kota/bupati.
” Ini memberikan kewenangan dan dari atasan memberi konsekuensi, maka bupati dan wali kota dapat dilantik oleh presiden. Dan presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota yang tidak ada sengketa MK, termasuk yang tambahan secara bersamaan,” kata Tito.
Sebelumnya, Departemen Dalam Negeri (Kemendagri) membuka melakukan pelantikan kepala daerah pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Kepala daerah yang akan dilantik adalah mereka yang tidak menghadapi gugatan serta mereka yang gugatan dari pengadu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Eks Kapolri akan pertama-tama berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, beserta pihak yang terkait lainnya tentang jadwal pelantikan wilayah tersebut._Renderhasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kni akan ditentukan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan rangkaian acara pelantikan dideterminasikan dengan Peraturan Presiden,” kata Tito.