– Melalui tahun 2024, ada beberapa aturan baru terkait SIM yang akan diberlakukan oleh polisi.
Aturan tersebut penting bagi diperhatikan khusus pemilik kendaraan.
Berikut ini 3 aturan baru terkait SIM:
1. Nomor SIM sama dengan NIK KTP
Penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan Nomor Induk Kependudukan KTP, mulai diberlakukan sejak Juli 2024.
Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan proses pencatatan dokumen identitas warga dan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
Cara membuat SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan syaratnya.
Bagi pengendara yang baru ingin membuat SIM untuk pertama kalinya, cara, syarat, dan prosesnya tidak berbeda dengan pengajuan yang telah dilakukan oleh masyarakat sebelumnya.
2. Format Baru SIM
SIM elektronik baru ini untuk pengakuan SIM Indonesia di berbagai negara di ASEAN.
Selain itu, dengan format baru ini dapat mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (terutama yang berada di ASEAN) mendeteksi jenis SIM mana yang digunakan.
Terdapat beberapa perbedaan SIM format baru dengan format lama yang disebutkan di sumber informasi Kompas.com.
Pertama, ada gambar kendaraan seperti mobil dan motor.
Kedua, berlaku untuk semua jenis kendaraan, dari sepeda motor, mobil hingga bus dan truk.
Ketiga, format nomor pada SIM tidak berubah.
Tidak perlu khawatir, biaya pengurusan SIM dengan format baru tidak ada perubahan, sehingga masih sama seperti yang sebelumnya.
Saat ini, SIM dapat digunakan di delapan negara di Asia Tenggara, yaitu: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
3. Membuat Perpanjangan SIM Harus Memiliki BPJS Kesehatan
Sikap sistem untuk membuat SIM ini dapat diperbarui. Anda harus dijadikan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta tenaga keras nasional Aktif (JKN).
Terdapat ratusan juta penduduk yang telah merasakan manfaat Program JKN, serta di antaranya banyak orang yang diselamatkan oleh Program JKN dari kemiskinan akibat biaya pengeluaran kesehatan.
Dengan diadakannya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang syarat JKN aktif pada pengurusan SIM, diharapkan masyarakat sadar akan pentingnya menjadi anggota JKN.