News
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pembayaran pajak untuk sepeda motor dan mobil dapat dilakukan secara mencicil lewat aplikasi T Samsat.
Akan tetapi, saat diterapkan, beberapa orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak merasa kesulitan atau menemui masalah dalam proses pembayaran, terutama untuk kendaraan bekas.
Masalahnya adalah bahwa untuk membayar pajak, perlu mencari KTP pemilik awal dari kendaraan bermotor, ujar Dedi kepada
News
, Sabtu (15/3/2025).
Untuk menangani permasalahan tersebut, ia menyebutkan akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang menetapkan bahwa kewajiban untuk menginformasikan kepada pemilik asli kendaraan berada di tangan pemerintah, yaitu entitas yang bertanggung jawab atas pengenaan pajak pada Kendaraan Bermotor.
“Mencari informasi tentang KTP pemilik awal buukan tanggung jawab wajib pajak melainkan merupakan tugas kita sebagai penyelenggara pemerintahan atau lembaga negara yang mengumpulkan pajak untuk kendaraan bermotor,” terang Dedi.
“Nantinya, Bapenda cukup menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan sendiri hanya perlu memverifikasi informasi tersebut dengan RT/RW; tentunya hal ini sangat sederhana. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu repot mencari KTP yang masih berlaku. Tugas verifikasi ini menjadi kewenangan pemerintah,” jelas Dedi secara tegas.
Dedi menyebutkan bahwa mereka telah menghubungi Bapenda Provinsi Jawa Barat guna membentuk peraturan yang menegaskan bahwa para pembayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu repot mencari KTP dari pemilik awal Kendaraan tersebut.
Menurut Dedi, semua fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat kantor Samsat setiap kota dan kabupaten.
“Mungkin ini merupakan sebuah terobosan baru dan langkah kita dalam menyediakan pelayanan optimal bagi semua warga Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang berkewajiban membayar pajak Kendaraan Bermotor,” ujar Dedi