Pembicaraan Rahasia Pemerintah dan DPR yang Berlangsung 2 Hari di Hotel Eksklusif: Diduga Bahas Revisi UU TNI

Diposting pada


News

Pihak pemerintahan serta anggota Komisi I dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut-sebut telah menyelenggarakan pertemuan tertutup pada Jumat (14/3/2025) sampai dengan Sabtu (15/3/2025).

Informasi itu dikirimkan oleh Koordinator Komite untuk Orang yang Menghilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya Saputra.

Dia menyebutkan bahwa pertemuan antara pemerintahan dan DPR diselenggarakan di Hotel Fairmont, sebuah hotel berbintang lima terletak di Jakarta.

Rapat tersebut diyakini menyinggung pembaharuan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), prosesnya telah berlangsung sejak tahun 2024.

“Sejak awal, saat surat presiden bernomor R12/PRES/2/2025 masuk ke meja DPR RI, kami telah mencurigai adanya proses diskusi yang akan dipersingkat,” kata Dimas seperti dilansir.

News

, Jumat (14/3/2025).

Rapat antara pemerintahan dan DPR diselenggarakan dalam dua ruang terpisah.

Dimas menyebutkan bahwa pertemuan awal antara pemerintah dengan DPR terkait draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada Jumat (14/3/2025), berlangsung di ruangan Ballroom lantai dasar Hotel Fairmont sejak pukul 13:30 WIB.

Pertemuan pada hari kedua dilaksanakan di Ruang Rapat Ruby lantai ketiga Hotel Fairmont mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Menurut jadwal pertemuan kerja tim penyelesaian Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diperoleh,

News,

Anggota DPR akan keluar dari Hotel Fairmont atau

check out

Pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, pada pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Dimas, rancangan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia itu direncanakan untuk disetujui melalui sidang paripuna di Dewan Perwakilan Rakyat, komplek gedung-parlemen, Jakarta, pada hari Khamis tanggal 20 Maret tahun dua ribu dua puluh lima.

Dia mengira jadwal sidang pleno itu mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat tahap penyusunan kembali undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia.

Akan tetapi, proses pertemuan tersebut dilaksanakan dengan tertutup di area selain Kampus Parlemen.

“Kami mengamati bahwa hal ini makin menunjukkan cara penyusunan peraturan-peraturan yang acuh tak acara, terlalu cepat tanpa mempertimbangkan partisipasi publik yang substantif,” kata Dimas seperti dilansir dari sumber tersebut.

News,

Jumat (14/3/2025).

Anggota Komisi I klarifikasi pertemuan untuk mendiskusikan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia


News

mencoba memverifikasi kabar tentang pertemuan rahasia antara pihak pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Hotel Fairmont yang diyakini menyinggung soal perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Terdapat dua belah pihak yang dihubungi.

News

Terlebih lagi, melibatkan Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkar yaitu Dave Laksono serta anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P bernama TB Hasanuddin.

Ketika di konfirmasi, Dave tidak menanggapi pesan yang telah dikirimkan.

News

melalui WhatsApp.

Beruntungnya, Hasanuddin menyampaikan tanggapan saat dihubungi terkait pertemuan antara pemerintah dan DPR yang dicurigai mendiskusikan perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dia mengakui adanya pertemuan antara pemerintahan dan DPR pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.

Namun, sang jenderal berbintang dua dari TNI itu enggan memberikan respons saat ditanya tentang tempat pertemuan tersebut.

Dia hanya menyebutkan bahwa pertemuan pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh pemerintahan.

Peninjauan kembali Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia menjadi sumber diskusi dan perdebatan.

Tersembunyi di belakang pertemuan antara pemerintahan dan DPR yang diketahui berlangsung tanpa pengumuman resmi di Hotel Fairmont, terjadi perdebatan mengenai rancangan ubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang menimbulkan kontroversi.

Alasannya, masyarakat khawatir bahwa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat membawa kembali fungsi ganda dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) sebagaimana terjadi pada era Orde Baru.

Dewan Perwakilan Rakyat pun telah memberikan persetujuan atas perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang akan dimasukkan ke dalam Daftar legislasi Nasional sebagai prioritas utama pada sidang pleno di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dilansir dari

News

, Rabu (19/2/2025), beberapa poin penting mengenai perubahan UU TNI antara lain adalah sebagai berikut:

1. Peningkatan penyebaran pasukan TNI dalam institusi sipil

  • Pasal 47 UU TNI diajukan untuk diperluaskan dengan menambah kalimat “beserta kementerian/lembaga lainnya yang mengharapkan kemampuan prajurit aktif berdasarkan keputusan Presiden”.
  • Menurut Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang berlaku sekarang, personel militer dapat menempati posisi dalam beberapa departemen atau instansi pemerintah tersebut, yaitu:
    • Koordinator Sektor UrusanPolitik dan Keselamatan Nasional
    • Pertahanan Negara
    • Sekretaris Militer Presiden
    • Intelijen Negara
    • Sandi Negara
    • Lembaga Ketahanan Nasional
    • Dewan Pertahanan Nasional
    • Operasi SAR Nasional
    • Narkotika Nasional
    • Mahkamah Agung (MA).

2. Durasi pelayanan prajurit di TNI diperpanjang

  • Lamanya masa tugas keprajuritan atau umur pensiun prajurit menurut aturan sekarang adalah 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun untuk bintara dan tamtama.
  • Lamanya masa tugas keprajuritan diajukan diperpanjang menjadi 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun untuk bintara dan tamtama.
  • Tujuan penambahan masa dinas keprajuritan adalah agar sesuai dengan standar usia produktif yang telah ditentukan oleh Badan Pusat Statistik, sekaligus mengoptimalkan kemampuan dan pengalaman para prajurit yang masih dalam kondisi Produktif.

3. Angkatan Bersenjata bisa berpartisipasi dalam kegiatan usaha

  • Perubahan Undang-Undang Tentang TNI membuka kesempatan bagi anggota tentara untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha.
  • Pratinji bisa berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi agar kondisi finansialnya membaik.


(Sumber: News/Tria Sutrisna, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Ardito Ramadhan, Novianti Setuningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *