Reaksi Partai-Partai Politik Setelah MK Hapuskan Presidential Threshold

Diposting pada
banner 336x280

atau ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah membaca keputusan perkara 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2024.

Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyangkut ambang batas, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sebagai hasil dari putusan tersebut, ketentuan ambang batas dinyatakan tidak berlaku. “Mengabulkan dengan sepenuhnya permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

banner 468x60

Sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi Pasal 222, karena alasan presidency threshold telah melanggar prinsip dasar demokrasi.

Mereka menyatakan bahwa ketentuan ini menyebabkan distorsi dalam representasi sistem pemilihan umum, di mana suara rakyat tidak selalu diperhitungkan secara proporsional. Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan tersebut, membuka kesempatan bagi seluruh partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa dibatasi ambang batas.

Dilansir dari Antara, keputusan mereka ini diterima dengan antusias oleh berbagai partai politik. Partai Perindo, yang sebelumnya tidak memiliki kursi di parlemen, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan kemenangan bagi rakyat Indonesia.

1. Perindo

Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebutnya membuka kemajuan lanjutan yang lebih berkelanjutan. “Dengan adanya keputusan ini, ruang demokrasi semakin makin terbuka, dan ini adalah keberhasilan bagi rakyat Indonesia pada umumnya,” kata Ferry.

Ia juga menambahkan bahwa penghapusan ambang batas presiden memberikan kesempatan bagi Partai Perindo untuk mengajukan calon presiden mereka meskipun saat ini partainya belum memiliki kursi di parlemen.

2. PAN

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyatakan bahwa putusan ini memberikan kesempatan kepada seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk memasuki kontestasi Pilpres. Eddy menegaskan bahwa PAN sejak awal menyerukan agar aturan ambang batas kepresidenan diturunkan sekecil mungkin bahkan sampai nol persen, dan sekarang gagasan tersebut telah terwujud dalam keputusan MK.

3. Partai Buruh

Partai Buruh, yang diwakili oleh Said Iqbal, juga mengungkapkan sambutan positif atas keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan ini adalah kemenangan bagi rakyat dan demokrasi Indonesia, serta menambah kemungkinan bagi kelas pekerja untuk berpartisipasi dalam politik.

“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah bangkit kembali lagi, dan sekarang seorang buruh pabrik pun memiliki kesempatan yang setara untuk ikut mengikuti pemilihan presiden atau wakil presiden,” ujar Said.

Ia juga menyatakan bahwa Partai Buruh akan mengajukan calon presiden dan wakil presiden mereka untuk Pemilu 2029, dan berharap keputusan MK ini dapat mendorong partai-partai politik lainnya untuk lebih terbuka dalam mengusung calon yang beragam.

4. Partai Ummat

Partai Ummat mengapresiasi keputusan MK ini sebagai pertanda positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menilai keputusan ini sebagai langkah untuk mengembalikan hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpinnya dari belenggu politik otoritarianisme. “Rakyat diberikan keberagaman alternatif dengan munculnya para tokoh terbaik bangsa untuk bisa ikut serta dalam kontestasi,” ujarnya.

5. PPP

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Muhammad Romahurmuziy, menyatakan bahwa keputusan tersebut membuka lebih banyak pilihan kepemimpinan bagi rakyat. Menurut dia, penghapusan ambang batas calon presiden juga dapat memperbaiki iklim demokrasi Indonesia yang sempat terganggu pada Pemilu 2024. Romy menambahkan bahwa dengan penghapusan ambang batas, partai-partai politik dapat lebih bebas mengajukan calon presiden yang berkompeten tanpa dibatasi oleh angka persentase tertentu.

6. Golkar

Muhammad Sarmuji menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas presiden sebagai keputusan yang mengejutkan, mengingat MK sebelumnya selalu menolak pengajuan perkara terkait hal tersebut. Sarmuji mengatakan bahwa MK biasanya menolak penghapusan ambang batas presiden untuk mendukung sistem presidensial yang sudah berjalan baik. Meskipun demikian, dia belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah Partai Golkar setelah keputusan tersebut.

7. Demokrat

Sementara itu, Partai Demokrat menyambut positif keputusan MK ini. Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengharapkan keputusan ini dapat memperkuat demokrasi di Indonesia. Beliau juga menegaskan bahwa Partai Demokrat akan terus berkontribusi dalam memperjuangkan demokrasi serta menghormati segala keputusan MK.


Dengan DOI yang unik, penulis dapat memverifikasi identitas mereka ke dalam jurnal ilmiah secara efisien dan efektif.

:

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *