Ronny Talapessy Marah Setelah Sidang, PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Diposting pada


News

– Perbaruan tentang persidangan Hasto Kristiyanto: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilannya yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Hal ini berkaitan dengan penyangkalan pemeriksaan polisi dalam perkara dugaan suap Harun Masiku.

“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon tidak sah,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, pada hari Jumat (14/3/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Rio menyebutkan tentang penentuan tersangka Hasto terkait dengan penghalangan proses penyelidikan kasus tersebut, hal ini sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tentang TindakPidana Korupsi (Tipikor).

Bagian ini menjelaskan tentang kejahatan yang melarang intervensi dalam investigasi, persidangan, serta tahap penuntutan berkaitan dengan dugaan kasus suap atau rasuah.


Merdeka! Teriak Hasto Kristiyanto dalam Sidang Hari Ini, Tegasan Tanpa Rugi bagi Negara pada Kasusnya

“Mengingat aturan mengenai penentuan status tersangka selama proses penyelidikan pada kasus kriminal sesuai dengan Pasal 21 terkait tindakan pidana korupsi,” demikian kata Rio, sebagaimana dikutip media tersebut.
Kompas.com
.

Perlu diingat bahwa Hasto Kristiyanto telah menantang keabsahan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada kasus yang mencakup dugaan suap serta hambatan dalam proses penyidikan, terutama berkaitan dengan kasus mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Penggerak Rakyat Indonesia (PDI-P), yaitu Harun Masiku.

Dua perkara yang menentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diajukan oleh tim Hasto Kristiyanto pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2025 kemarin.

Gugatan awal tercatat dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di bawah keputusan hakim tunggal Afrizl Hady.

Tuntutan hukum ini menguji keabsahan penentuan status tersangka dalam kasus dugaan suap sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Gugatan kedua tercatat sebagai nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel di bawah kekuasaan Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.

Gugatan kedua mengevaluasi legalitas penentuan status tersangka terkait tuduhan penghalang-halangi proses penyelidikan atau penghadaman investigasi seperti yang dijelaskan dalam Sprindik berkas nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Meskipun kedua gugatannya telah dibatalkan, Hasto saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus suap serta penghalangan proses penyelidikan yang ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.


Hakim Hasto Kristiyanto Marah-marah Menyinggung Penyensoran Pasca Persidangan

Setelah persidangan pertama berakhir, kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Ronny Talapessy, tidak dapat lagi mengendalikan emosinya.

Ronny Talapessy berseru-seru setelah meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari Jumat (14/3/2025).

Ketika akan diwawancarai oleh jurnalis, suasana di Pengadilan Tipikor menjadi kacau karena kehadiran sejumlah besar massa dan reporter.

Awalnya Hasto Kristiyanto berniat memberikan keterangan kepada jurnalis dan menghentikan dirinya di depan pintu masuk ruangan persidangan.

H kuuman hukum Hasto Kristiyanto kelihatan kesulitan mengendalikan keramaian tersebut.

Meskipun begitu, ada suara yang terdengar memerintah Hasto Kristiyanto agar segera meninggalkan gedung pengadilan.

Mengetahui hal itu, Ronny Talapessy tampak marah besar.

Pemimpin bidang reformasi sistem hukum nasional dari DPP PDIP tersebut kemudian menjadi marah dan menyentuh topik mengenai hak berbicara para tersangka.

“Tiada seorangpun dapat menyekap suaranya, ia memiliki hak untuk berkata,” teriak Ronny sambil menaikkan jari telunjuknya serupa dengan gambar di Facebook Tribunnews.com.

Sidang perdana Hasto Kristiyanto akan dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.

Rencana agenda persidangan tersebut adalah membacakan tuntutan.

Sebelum menghadapi sidangan, Hasto Kristiyanto menegaskan pendapatannya.

“Yang berlangsung ini merupakan sebuah perwujudan kriminalisasi hukuman akibat dari kepentingan kuasa diluar sana, oleh sebab itu, aku merasa diriku sebagai tahanan politik,” ungkap Hasto.

Hasto menilai bahwa situasi yang dialaminya adalah sebuah tindakan kriminalisasi hukum akibat dari kepentingan kuasa yang ada diluar sana.

“Semua ini berakar dari penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Hasto menyatakan telah mempelajari surat penuntutan secara teliti dan berpendapat bahwa semua itu adalah hasil rekayasa.

Menurutnya, “Semuanya adalah hasil pengolahan kembali dari sesuatu yang telah memperoleh kekuatan hukum final.”

Menurut dia, terdapat penyesuan kenyataan hukum yang berlangsung di dalam perkara miliknya.

“Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Hasto.

Menurutnya, proses P21 ini juga terlalu dipaksa dilakukan.

“Rata-rata proses P21 di KPK memakan waktu sekitar 120 hari, namun (saya) dengan sengaja mempercepatnya menjadi kurang lebih dua minggu,” jelas Hasto.

Menurut dia, pengecepatan proses tersebut bertujuan agar tidak terjadi praperadilan yang kedua.


Hari Ini Mulai Persidangan Hasto Kristiyanto, Pembuktian Diwarnai Oleh 17 Kuasa Hukum dari Sekjen PDIP Melawan 12 Penuntut Utama dari KPK

Dia juga menyatakan dirinya dalam keadaan sakit ketika P21, namun proses masih diteruskan dengan paksa sehingga beberapa hak terdakwanya dilanggar.

Hasto juga menyebut bahwa tim mereka telah menyerahkan sejumlah saksi untuk hal yang melemahakan kasus tersebut.

“Tetapi, ternyata saksi dengan nama yang telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya tidak pernah dimintai keterangannya,” katanya, demikian diutarakannya dalam WartaKotalive.com pada tulisan bertajuk tersebut.

Moments Terakhir Keputusan Hukum Membuat Hasto Kristiyanto Marah-sengit Kritik Penyensoran Pasca Persidangan
.


Ikuti berita terkini yang ramai diperbincangkan di
Google News
,
Channel WA
, dan
Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *