–
“Mungkin juga belum, saya diajak ngobrol belum, apalagi dibayar. Semenjak juga tidak,” ujar ibu Rolex
Tempo
Pria dijumpai setelah diundang ke Rakortas Kemenko Perekonomian, Jumat, 17 Agustus 2025.
Meski soal utang-piutang itu belum terpecahkan, Jusuf memilih untuk tidak dihimpen oleh kemarahan atau frustrasi. Ia mengaku menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada kuasa Tuhan. “Serahkan Tuhan yang terbaik aja,” katanya.
Jusuf mengatakan bahwa dia tidak akan melanjutkan proses hukum setelah ditanya apakah ada rencana untuk menagih kembali Islam atau mengambil langkah hukum lain. Menurutnya, semua jalur hukum yang tersedia telah ditempuh sehingga tidak ada harapan terhadap hasilnya.
Saya juga ingin menyesuaikan diri antara menagih dan memberikan kemudahan, bukan hanya menagih yang tak kunjung lunas. Kita harus memberi ruang kepada seseorang untuk merasa aman dan nyaman, bukan hanya menagih yang tak kunjung terbayar.
Ia berpikir bahwa orang yang utang mungkin sibuk dan belum sempat membayar utang mereka. Jusuf memilih untuk berdoa agar utang tersebut bisa dibayar kelak.
Dalam pandangannya, doa adalah satu-satunya jalan yang tersisa untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami sekarang tidak perlu lagi menggunakan hukum, tidak perlu menggunakan apa pun, karena hukum telah berlalu, segalanya telah kami lewati, kami menggunakan doa. Siapa tahu doa yang dilontarkan kepada Allah,” kata Jusuf penuh harap.
Meskipun belum ada kesepakatan yang jelas tentang utang tersebut, Jusuf tetap masih optimistis dan memilih untuk tidak membiarkan masalah ini mempengaruhi niatnya untuk berkontribusi pada pembangunan infrastruktur nasional.
Sebelumnya, pada tahun 2004, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) merekam pengadilan. Di tahun 2010, Mahkamah Agung mengambil keputusan bahwa pemerintah adalah penipu. Pemerintah dijerat untuk membayar uang deposito CMNP beserta ikutannya di angka 2 persen per bulan. Besarannya mencapai Rp 78.843.577.534,20 plus bunga.
Namun lima tahun setelah itu, pemerintah tidak juga melaksanakan isi keputusannya. Pada tahun 2015, CMNP kembali mengajukan permohonan teguran atau peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jaksel besok menegur pemerintah agar melaksanakan isi keputusan pada tahun 2010 itu. Saat itu CMNP menagih pembayaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 389,86 miliar.
Angka utang pemerintah meningkat menjadi 800 miliar pada 2020. Ketika itu, Jusuf telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 2019 hingga 2020. Namun, DJKN selalu berkata sedang melakukan verifikasi di Kementerian Kunker. Jusuf Hamka kemudian mengeluarkan suara untuk menagih utang pemerintah karena proses verifikasi sudah berlangsung tiga tahun tanpa hasil.
“Sekali waktu ada utang dengan negara, negara bisa mengambil tindakan keras seperti paksaan, penyanderaan, pemblokiran rekening, penjitaan barang, tapi warga kepada negara tidak bisa seperti itu,” ujar dia beberapa saat yang lalu.
Sementara itu, Jusuf membantah bahwa langkah hukum ini hanya untuk mendapatkan perhatian masyarakat. Dia menyebut langkah menagih utang ke negara ini sebagai upaya mencari keadilan.
“Saya tidak sedang mencuri rame, saya sedang mencari kebenaran dan keadilan. Keadilan bukan bicara tentang saya, tapi kalau bisa berhasil keadilan ini akan penting bagi orang-orang yang memiliki utang kepada negara,” kata Jusuf Hamka.
Pilihan Editor:
Mengapa PMK Mewabah Lagi