Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

Diposting pada

– Pajak kendaraan bermotor akan meningkat pada awal tahun guna mengikuti pengenaan aturan perubahan masa depan tentang pajak.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai berlaku efektif tanggal 5 Januari 2025.

Pengenalan regulasi baru ini menimbulkan perubahan yang signifikan dalam komponen pajak yang tercantum pada Kartu Tunda Nomor Kendaraan (STNK).

Malang-malang, pelaksanaan PPn kendaraan bermotor akan bervariasi pada setiap daerah.

Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah setempat yang mengenai penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.

Agus Purwadi, pengamat sepur selain dari Institut Teknologi Bandung (ITB), berpendapat bahwa penerapan opsi pajak bisa memengaruhi penjualan mobil baru, yang pada akhirnya bisa meningkatkan pasar mobil bekas.

, pada Kamis (2/1/2025).

Tetapi, Agus juga mengingatkan bahwa situasi ini akan membuat industri otomotif menghadapi kesulitan untuk berkembang dan tumbuh.

“Kini yang mengalami tekanan daya beli adalah kalangan masyarakat menengah, sehingga beban dari tambahan itu akan semakin berat bagi mereka,” katanya.

Target penjualan mobil baru pada tahun 2024 diharapkan sekitar 850.000 unit, telah dirubah dari yang sebelumnya yaitu 1 juta unit.

Pada paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru di tahun ini mengalami penurunan akibat menurunnya kemampuan pembelian dari kalangan menengah, yang merupakan kelompok pembeli terbesar mobil baru.

Akibatnya, banyak konsumen yang memilih untuk membeli mobil bekas.

Menurut statistik tahun 2023, terdapat setidaknya 1,5 juta unit penjualan mobil bekas, namun angka ini diperkirakan lebih besar karena ada banyak transaksi yang tidak terdokumentasikan.

Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, mengatakan sederhana, meningkatnya harga mobil baru akan mendorong konsumen beralih ke segmen mobil bekas.

“Secara teoretis, konsumen yang enggan mengeluarkan uangnya lebih banyak pasti akan berpindah ke pasar sekunder, yaitu mobil bekas,” kata Bebin.

Tapi Bebin mengingatkan bahwa hal tersebut hanya berlaku bila perekonomian stabil.

“Bila ekonomi berada dalam keadaan stabil, daya beli tetap stabil pula. Namun, data menunjukkan bahwa golongan menengah paling merasakan dampak akibat kondisi ekonomi yang tidak stabil, baik di dalam negeri maupun secara global,” ujar beliau.

Dia memperkirakan bahwa kondisi pada tahun 2024 akan lebih buruk karena kemampuan beli masyarakat yang menurun.

“Banyak kebutuhan lain yang lebih penting,” jawab Bebin.

Sementara itu, Nur Imansyah Tara, Kepala Divisi Pemasaran Auto2000, memperkirakan bahwa sebaliknya, harga mobil baru akan mengalami kenaikan karena adanya opsi pajak.

“Nilainya beragam, berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” katanya.

Tara menunjukkan contoh bahwa harga Agya bisa meningkat sekitar Rp 19 juta, Innova sekitar Rp 30 juta, sementara Alphard bisa mencapai Rp 100 juta, dan Land Cruiser hingga Rp 250 juta.

Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini tentu akan berdampak pada masyarakat dan industri otomotif secara keseluruhan.